TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mewajibkan penyampaian materi pendidikan anti korupsi dalam setiap kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh perangkat daerah, pemerintah desa (pemdes) hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700.1/333/Itkab-5 Tahun 2026 tentang Kewajiban Integrasi Materi/Jam Pendidikan Anti Korupsi dalam Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda Bulungan.
Syarwani mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemda Bulungan dalam mendukung program nasional pemberantasan korupsi secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan. Menurutnya, penguatan budaya integritas harus dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh seluruh lapisan birokrasi dan masyarakat.
“Pemda Bulungan berkomitmen membangun budaya integritas yang mencakup anti penyuapan, anti gratifikasi, anti benturan kepentingan serta berbagai bentuk pencegahan korupsi lainnya pada seluruh lapisan birokrasi dan masyarakat,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (10/6).
Ia menjelaskan, pendidikan anti korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan formal atau pelatihan tertentu. Nilai integritas harus terus ditanamkan dalam setiap aktivitas pemerintahan agar menjadi budaya kerja yang melekat dalam pelaksanaan pelayanan publik.
“Penguatan nilai-nilai anti korupsi tidak hanya dilakukan melalui jalur formal, melainkan harus diinternalisasikan dalam setiap momentum strategis pemerintahan dan kemasyarakatan,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa (kades) dan pimpinan BUMD diwajibkan menyediakan waktu minimal satu jam untuk penyampaian materi pendidikan antikorupsi atau penyuluhan integritas pada setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan.Kewajiban itu berlaku untuk kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), workshop, rapat koordinasi, pelatihan hingga kegiatan kemasyarakatan yang menggunakan anggaran APBD, APBDes, maupun sumber pendanaan lain yang sah.
“Setiap penyelenggaraan kegiatan resmi kedinasan maupun kegiatan kemasyarakatan wajib menyediakan waktu minimal satu jam untuk penyampaian materi Pendidikan Anti korupsi atau Penyuluhan Integritas,” tegasnya.
Syarwani menambahkan, materi pendidikan anti korupsi harus disampaikan oleh Penyuluh Anti korupsi (PAKSI) yang telah tersertifikasi di l Bulungan maupun Provinsi Kaltara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas materi dan efektivitas penyampaian pesan-pesan integritas kepada peserta kegiatan.
“Penyampaian materi dilakukan oleh penyuluh yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sehingga edukasi yang diberikan dapat dipahami dengan baik serta mampu membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya integritas,” ujarnya.
Materi yang diberikan akan berfokus pada sembilan nilai dasar antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pemahaman mengenai pencegahan gratifikasi, benturan kepentingan, suap, dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
“Nilai-nilai dasar antikorupsi tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal, setiap kegiatan yang memuat sosialisasi atau penyuluhan antikorupsi wajib dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bulungan sesuai format yang telah ditetapkan. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di seluruh perangkat daerah. Melalui kebijakan tersebut, Pemda Bulungan berharap upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi program administratif, tetapi berkembang menjadi budaya kerja dan budaya sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter dan budaya integritas. Dengan langkah ini, kami berharap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat semakin terwujud di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (jai/lim)