TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan terus mempercepat penyelesaian batas wilayah desa dan kecamatan guna memberikan kepastian administrasi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah potensi konflik antar wilayah.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/641 Tahun 2025 tentang penetapan batas Desa Tengkapak, Desa Jelarai Selor dan Desa Sajau, sekaligus batas administratif Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Wakil Bupati (Wabup) Bulungan Kilat mengatakan, peninjauan dilakukan di dua titik utama, yakni Jalan Poros Bulungan-Berau Kilometer (Km) 27 dan Jalan Poros Tanah Kuning (Km) 26. Ia menegaskan penyelesaian batas wilayah harus menjadi prioritas agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari. Menurutnya, musyawarah di tingkat desa menjadi langkah terbaik sebelum persoalan dibawa ke tingkat kabupaten.
“Kalau bisa disepakati di tingkat desa, itu jauh lebih baik. Jangan semua harus dibawa ke tingkat kabupaten jika sebenarnya bisa dimusyawarahkan,” kata Kilat kepada Radar Kaltara, Sabtu (6/6).
Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa segmen batas yang memerlukan kesepakatan bersama, terutama antar Desa Sajau dan Jelarai Selor. Karena itu, komunikasi antar pemerintah desa dan masyarakat perlu terus dilakukan untuk mencapai titik temu yang dapat diterima semua pihak.
“Apabila masih ada batas yang belum disepakati, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan kesepakatan bersama di tingkat desa,” ungkapnya.
Kilat menambahkan, kejelasan batas wilayah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain menjadi dasar administrasi pemerintahan, batas wilayah yang jelas juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kejelasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan langsung dengan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan, hingga kepastian hukum wilayah desa,” katanya.
Selain melakukan peninjauan lapangan, tim juga memasang pilar batas sementara sebagai penanda administratif pada titik yang telah disepakati bersama. Pemasangan tersebut menjadi langkah awal sebelum penetapan batas definitif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang sebelumnya," bebernya.
Pemda Bulungan berharap seluruh proses penegasan batas wilayah desa dan kecamatan dapat segera dituntaskan sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konflik sosial di kemudian hari.
“Penyelesaian batas wilayah bukan hanya soal garis administrasi, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik serta mendukung pembangunan yang tepat sasaran di setiap wilayah,” pungkasnya. (jai/lim)