TANJUNG SELOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersiap melakukan penataan wilayah besar-besaran di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil kajian akademis terbaru, wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Kelurahan Tanjung Selor Timur direkomendasikan untuk dimekarkan menjadi total 5 kelurahan baru.
Rencana strategis ini dipaparkan dalam seminar Laporan Akhir Kajian Akademis Pemekaran Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bulungan yang berlangsung di Ruang Benuanta BKPSDM Bulungan, Rabu (3/6) siang.
Agenda ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Bulungan dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si, Wakil Bupati Kilat, A.Md Sekretaris Daerah (Sekda) Ir.Risdianto, S.Pi.,M.Si, Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. Anggota DPRD Bulungan Adli Anshari serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam paparan ilmiahnya, Rektor UBT Prof. Yahya mengungkapkan bahwa dari tiga kelurahan eksisting yang berada di bawah Kecamatan Tanjung Selor, hanya dua kelurahan yang lolos parameter kelayakan untuk dimekarkan.
Sementara itu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu dipastikan gugur karena tidak memenuhi syarat luas wilayah minimum.
"Dari hasil analisis komprehensif tim teknis kami, usulan yang rasional dan memenuhi syarat berdasarkan regulasi adalah memecah Tanjung Selor Hilir menjadi 3 kelurahan, dan memecah Tanjung Selor Timur menjadi 2 kelurahan. Sehingga total akan ada 5 kelurahan di wilayah penataan ini," ujar Prof. Yahya.
Prof. Yahya menjelaskan, rujukan hukum yang digunakan dalam kajian ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Regulasi tersebut menetapkan batas ketat untuk pemekaran kelurahan di wilayah luar Jawa dan Bali, meliputi: Jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 Kepala
Keluarga (KK).
Luas wilayah minimal 7 kilometer persegi (km2).Usia kelurahan induk minimal sudah berjalan 5 tahun.
Sebaliknya, Kelurahan Tanjung Selor Timur memiliki luas mencapai 17,42 km, sehingga dinilai ideal untuk dibagi menjadi 2 kelurahan. Sementara Kelurahan Tanjung Selor Hilir, yang menjadi pusat kepadatan kota, memiliki cakupan wilayah terluas mencapai 38,88 km, yang secara regulasi sangat memadai untuk dimekarkan menjadi 3 kelurahan baru.
Selain faktor geografi dan demografi, Prof. Yahya menekankan bahwa rencana pemekaran ini telah memenuhi syarat teknis administratif yang ketat, salah satunya terkait indikator kemampuan keuangan daerah.
"Salah satu syarat teknis yang krusial adalah rasio belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 50 persen dari total APBD. Kabupaten Bulungan memenuhi kriteria tersebut, sehingga pemekaran kelurahan baru ini dipastikan tidak akan membebani atau mengganggu stabilitas fiskal daerah," kata Prof. Yahya menjelaskan.
la juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah mengidentifikasi dan memastikan kesiapan lahan yang representatif untuk pembangunan kantor kelurahan baru serta fasilitas pelayanan publik pendukung lainnya di masa mendatang.
Merespons hasil kajian komprehensif tersebut, Bupati Bulungan Syarwani menyatakan bahwa dokumen akademis yang disusun oleh UBT ini akan langsung dijadikan dasar formal bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah kebijakan berikutnya.
"Hadirnya kajian akademis ini memberikan kepastian hukum dan arah yang terukur bagi kami.Hasil ini akan segera kami tindak lanjuti secara resmi dengan menyusun dan menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Kelurahan kepada DPRD Kabupaten Bulungan untuk dibahas bersama," tegas Syarwani.
Syarwani menggarisbawahi bahwa rencana pemekaran menjadi 5 kelurahan ini merupakan jawaban nyata atas dinamika pertumbuhan penduduk dan perkembangan Kota Tanjung Selor yang melonjak tajam dalam 10 tahun terakhir.
Langkah ini juga sekaligus merespons aspirasi yang telah lama disuarakan oleh masyarakat.
"Beban pelayanan publik di Kelurahan Tanjung Selor Hilir dan Timur saat ini sudah sangat berat karena wilayahnya yang terlalu luas dan penduduknya yang padat. Melalui pemekaran ini, kita memecah beban kerja birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat bisa jauh lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif," ujar Syarwani.
Bupati juga memberikan klarifikasi bahwa penataan wilayah kali ini sengaja difokuskan khusus pada tingkat kelurahan.
Urusan pemekaran desa di wilayah Kabupaten Bulungan tidak dimasukkan dalam agenda ini karena diatur oleh instrumen regulasi dan undang-undang yang berbeda. (*)
Editor : Sopian Hadi