Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hasil Kajian, UBT Sebut Tanjung Selor Hilir Layak Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan

Fijai RT • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:50 WIB
PEMEKARAN WILAYAH: Tampak pemukiman di wilayah Tanjung Selor dari atas. FOTO: RADAR TARAKAN
PEMEKARAN WILAYAH: Tampak pemukiman di wilayah Tanjung Selor dari atas. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Kelurahan Tanjung Selor Hilir dinilai layak untuk dimekarkan menjadi tiga kelurahan baru. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Universitas Borneo Tarakan (UBT) bersama Pemkab Bulungan.

Rektor UBT, Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein mengatakan, secara persyaratan dasar, wilayah Tanjung Selor Hilir telah memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemekaran.
“Kalau dilihat dari syarat dasar, Kelurahan Tanjung Selor Hilir sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan pemekaran,” kata Yahya kepada Radar Kaltara, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, syarat dasar pemekaran kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga (KK), luas wilayah minimal 7 kilometer persegi (km²) serta usia kelurahan minimal lima tahun.
“Ketiga syarat dasar tersebut menjadi acuan awal sebelum dilakukan kajian lebih lanjut dari aspek teknis dan administratif,” ungkapnya.

Namun demikian, Yahya menegaskan bahwa hasil kajian tidak hanya mempertimbangkan syarat dasar, tetapi juga memperhitungkan kapasitas fiskal daerah serta efektivitas pelayanan publik.
“Setelah dihitung dari kapasitas fiskal daerah dan aspek pelayanan, idealnya Tanjung Selor Hilir dapat dimekarkan menjadi tiga kelurahan (Kelurahan Sabanar, Kelurahan Tanjung Harapan dan Kelurahan Hilir Induk),” jelasnya.

Menurutnya, pemekaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di kawasan Tanjung Selor.
“Dengan pemekaran, pelayanan publik akan lebih dekat dan efektif karena cakupan wilayah menjadi lebih kecil dan terfokus,” ujarnya.

Kemudian, untuk wilayah Tanjung Selor Timur dapat dimekankan menjadi dua kelurahan. Yakni, Kelurahan Selimau dan Kelurahan Tanjung Selor Timur Induk. “Jadi, total ada lima kelurahan yang bisa dimekarkan,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan bahwa kajian pemekaran kelurahan saat ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan proses panjang sebelum dapat direalisasikan.
“Kajian ini masih tahap awal, sehingga prosesnya masih panjang. Setelah itu akan dibahas lebih lanjut,” kata Syarwani.

Ia menambahkan, Pemda Bulungan juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menetapkan rencana tersebut dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Sebelum ditetapkan menjadi Raperda, tentu akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri,” ujarnya.

Pemda Bulungan menilai pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan pertumbuhan penduduk sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan. Namun demikian, seluruh proses akan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kajian yang komprehensif dan dukungan berbagai pihak, rencana pemekaran ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah Tanjung Selor,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#bulungan