TANJUNG SELOR - Guru non-aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajar di sekolah pada 2027. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026.
Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi mengaku masih perlu mempelajari substansi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. “Saya belum bisa menanggapi kebijakan itu. Saya harus pelajari dulu edarannya, karena sampai sekarang ini saya belum menerima edaran resminya,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (3/6).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan untuk memastikan apakah instansi teknis telah menerima edaran tersebut.
“Nanti akan saya cek ke Disdikbud, apakah sudah menerima atau belum,” ungkapnya.
Meski demikian, Syarwani menegaskan bahwa pelayanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan harus tetap berjalan tanpa terganggu oleh dinamika kebijakan.
“Yang jelas, pelayanan pendidikan di satuan pendidikan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa saat ini di Bulungan tidak lagi terdapat tenaga guru berstatus honorer. Hal tersebut karena pemerintah daerah telah melakukan penataan melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sejauh ini sudah tidak ada tenaga guru honorer, karena telah diangkat melalui skema PPPK,” ungkapnya.
Namun, kata dia, kebutuhan tenaga pendidik di Bulungan masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas setiap tahunnya.
“Kebutuhan guru masih banyak. Sepanjang 2026 hingga 2027, ada sekitar 149 ASN yang akan memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemda Bulungan saat ini belum melakukan rekrutmen tambahan, baik melalui jalur PPPK maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Kami belum melakukan rekrutmen PPPK maupun CPNS,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Pemda Bulungan menegaskan akan tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan pendidikan sembari menunggu kejelasan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Kami akan menyesuaikan kebijakan setelah ada kejelasan resmi. Yang terpenting, pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (jai/lim)