TANJUNG SELOR - Dinas Pertanian (Disperta) Bulungan menggelar mediasi terkait percepatan pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) tahap II untuk warga Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan. Ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat terhadap kebun plasma dapat segera direalisasikan.
Kepala Disperta Bulungan, Kristiyanto mengatakan, mediasi difokuskan pada upaya mencari solusi konkret agar pelaksanaan kewajiban perusahaan dapat berjalan sesuai regulasi perkebunan. “Fokus utama diskusi adalah memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perkebunan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” kata Kristiyanto kepada Radar Kaltara, Kamis (7/5).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah tahapan percepatan program dibahas bersama seluruh pihak terkait guna memastikan realisasi FPKMS Tahap II berjalan efektif. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disepakati bersama, Disperta Bulungan menginstruksikan kepala Desa melalui camat kepada Bupati Bulungan. “Usulan tersebut nantinya dapat diakomodasi melalui pola plasma maupun kemitraan strategis,” jelasnya.
Ia menegaskan, sinergi antar pemerintah daerah, pemerintah desa dan perusahaan menjadi faktor penting dalam mempercepat pemenuhan hak masyarakat terhadap kebun plasma. “Koordinasi dan komunikasi seluruh pihak harus terus diperkuat agar proses percepatan program ini berjalan tepat sasaran,” katanya.
Langkah mediasi tersebut diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh PT PMI di wilayah Bulungan. “Kami berharap masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari program plasma ini sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis perkebunan,” harapnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim