Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

BPN Bulungan Kebut PTSL 2026, Baru 10 Persen dari Target 1.833 Bidang

Fijai RT • Sabtu, 9 Mei 2026 | 23:32 WIB
KOORDINASI: Tim Ajudikasi PTSL melakukan koordinasi dengan Pemdes Naha Aya. FOTO: BPN BULUNGAN
KOORDINASI: Tim Ajudikasi PTSL melakukan koordinasi dengan Pemdes Naha Aya. FOTO: BPN BULUNGAN

TANJUNG SELOR - BPN Bulungan terus mempercepat realisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2026. Hingga awal Mei, progres program tersebut baru mencapai sekitar 10 persen dari total target 1.833 bidang tanah yang harus diselesaikan tahun ini.

 

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Mochamad Febryawan Jauhari mengatakan, BPN menargetkan seluruh proses PTSL dapat rampung pada Oktober 2026. “Untuk progres saat ini baru sekitar 10 persen dari target 1.833 bidang tanah. Kami optimistis seluruh target dapat diselesaikan hingga Oktober mendatang,” kata Febryawan kepada Radar Kaltara, Kamis (7/5).

 

Dalam upaya percepatan, Tim Ajudikasi   terus bergerak aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi bersama aparat Desa Naha Aya, Kecamatan Peso Hilir, Bulungan. “Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, Tim Ajudikasi bersama perangkat desa membahas sejumlah tahapan penting, mulai dari pendataan subjek dan objek tanah, kelengkapan berkas masyarakat, hingga strategi percepatan penyelesaian target program di lapangan. Menurutnya, sinergi antar BPN dan pemerintah desa (pemdes) menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program PTSL.

“Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, termasuk membantu proses identifikasi bidang tanah dan edukasi terkait pentingnya legalitas aset,” katanya.

 

Ia menambahkan, koordinasi intensif juga dilakukan untuk memetakan berbagai kendala yang berpotensi muncul selama pelaksanaan program. “Melalui komunikasi yang baik, setiap hambatan di lapangan dapat segera dicarikan solusi sehingga proses PTSL bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan,” tegasnya.

 

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. “Kami berkomitmen menyukseskan Program PTSL 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#bulungan