TANJUNG SELOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memusnahkan ratusan barang bukti (BB) dari 63 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (6/5).
Kepala Kejari Bulungan, Yopy Adriansyah menegaskan, pemusnahan BB tersebut merupakan amanat undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Yopy kepada Radar Kaltara, Rabu (6/5).
Menurutnya, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. “Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Bulungan dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Yopy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik, pengadilan, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses penanganan barang bukti hingga tahap pemusnahan,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara, dengan rincian 36 perkara narkotika, 20 perkara tindak pidana umum lainnya, dan 6 perkara lainnya. “Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 35,95 gram, pakaian, peralatan tambang, botol minuman beralkohol serta jamu tradisional,” jelasnya.
Pemusnahan BB tersebut merupakan tahap akhir dalam proses penanganan perkara pidana guna mencegah penyalahgunaan. “Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim