Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Kaltara Terima 21 Rekomendasi, Hapus Outsourcing hingga Bentuk Satgas PHK

Radar Tarakan • Selasa, 5 Mei 2026 | 22:35 WIB
TENAGA KERJA: Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain saat menanggapi masukkan dalam RDP dengan perwakilan buruh di Tanjung Selor, Selasa (5/5). FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
TENAGA KERJA: Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain saat menanggapi masukkan dalam RDP dengan perwakilan buruh di Tanjung Selor, Selasa (5/5). FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima 21 tuntutan secara resmi dari Partai Buruh Exco Kaltara lewat rapat dengar pendapatan (RDP) yang dilaksanakan di Tanjung Selor, Selasa (5/5).

Sejumlah tuntutan itu mulai dari permintaan penghapusan outsourcing, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial, tolak upah murah, penyusunan regulasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal, mendorong pendirian Balai Latihan Kerja, hingga membentuk Satgas PHK.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain mengatakan bahwa pada prinsipnya, apa yang disampaikan dalam RDP ini adalah permasalahan yang riil di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Bulungan Salurkan 345 Bibit Hewan Ternak, Wabup Tekankan Pendampingan Optimal

“Dari 16 tuntutan awal, ditambah 5 tuntutan lagi, jadi totalnya ada 21 tuntutan yang disampaikan secara resmi ke lembaga DPRD,” ujar Muddain kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai memimpin RDP tersebut.

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, dari sejumlah tuntutan tersebut, hampir semuanya menjadi kebijakan nasional. Misalnya seperti permasalahan pendirian PHI dan penghapusan outsourcing, itu merupakan kebijakan nasional.

“Kemudian pembentukan Satgas PHK, itu tidak diakomodir di dalam undang-undang. Sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk Satgas PHK,” tuturnya.

Baca Juga: Reboisasi Cegah Bencana, Wabup Bulungan Tegaskan Menanam Pohon Wujud Komitmen Bersama

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk bisa sama-sama mencari formulasi kebijakannya atau kebijakan dalam bentuk kearifan lokal untuk bagaimana pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Misalnya dalam proses PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Tapi, dari seluruh tuntutan ini, substansinya itu tidak terlalu banyak, salah satunya terkait dengan perhatian terhadap tenaga kerja lokal,” tuturnya. 

Hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltara Muhammad Nasir, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin serta sejumlah anggota DPRD Kaltara lainnya dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Kaltara tersebut. (iwk)

Editor : Rahul
#Satgas PHK #kaltara #rekomendasi #dprd