TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan mulai menyiapkan langkah untuk mencegah potensi persoalan hukum dalam tata kelola pemerintahan. Salah satunya dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) berbasis hukum di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, kebutuhan tenaga yang memahami aspek hukum menjadi sangat penting dalam mendukung kualitas kebijakan daerah. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan administrasi pemerintahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (28/4).
Sebagai langkah konkret, Pemda Bulungan menyiapkan kuota 50 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempuh pendidikan di bidang hukum melalui program rekognisi pembelajaran lampau (RPL) di Universitas Borneo Tarakan mulai 2026.
“Sebagian besar kuota ini akan kita arahkan ke bidang hukum. Harapannya dua tahun ke depan mereka sudah tersebar di OPD,” katanya.
Menurutnya, target jangka menengah adalah memastikan setiap OPD hingga kelurahan memiliki minimal satu sarjana hukum. Hal ini dinilai krusial mengingat setiap instansi rutin menghasilkan produk administrasi yang memiliki konsekuensi hukum.
“Dalam penyusunan surat keputusan maupun administrasi antar lembaga, pasti ada aspek hukum yang harus dipahami dengan benar,” tegasnya.
Syarwani menambahkan, langkah tersebut juga dilatarbelakangi masih banyaknya ASN yang belum berpendidikan sarjana. Dari data sementara, sekitar 500 aparatur di lingkungan Pemda Bulungan belum menyandang gelar S-1. “Untuk jabatan struktural minimal harus sarjana. Di tingkat kelurahan, khususnya sekretaris kelurahan, itu wajib,” jelasnya.
Dengan jumlah lebih dari 30 OPD, kebutuhan SDM yang memahami aspek hukum dinilai semakin mendesak. Pemkab Bulungan menargetkan distribusi tenaga sarjana hukum secara merata agar setiap kebijakan memiliki dasar pertimbangan yang kuat. “Kita akan prioritaskan penambahan tenaga sarjana hukum di setiap OPD hingga kelurahan melalui kuota yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia optimistis, keberadaan SDM yang memiliki latar belakang hukum akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di pemerintahan. “Minimal ada kajian yang lebih matang terhadap setiap kebijakan, sehingga bisa meminimalkan risiko hukum di masa depan,” ujarnya.
Di sisi lain, program ini juga diharapkan menjadi bagian dari percepatan peningkatan kualitas ASN secara menyeluruh. Dengan pemahaman hukum yang memadai, aparatur tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga mampu memastikan setiap kebijakan selaras dengan regulasi yang berlaku.
"Penguatan SDM hukum bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bebas dari potensi sengketa hukum di kemudian hari," pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim