TANJUNG SELOR - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mulai berlaku pada 2027. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan, Pemda Bulungan telah mulai melakukan penyesuaian sejak dini agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. “Kebijakan ini memang mulai berlaku 2027 mendatang, sehingga dari sekarang kita sudah melakukan langkah-langkah penyesuaian,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, jika mengacu pada tahun 2025, alokasi belanja pegawai di lingkup Pemkab Bulungan sempat berada di atas 30 persen. Namun, realisasi anggaran masih berada di kisaran 26 hingga 28 persen. “Secara pengalokasian memang di atas 30 persen, tetapi realisasinya masih di bawah, sekitar 26 sampai 28 persen,” ungkapnya.
Untuk tahun 2026, Syarwani mengaku belum mengetahui secara rinci angka pasti belanja pegawai. Meski demikian, ia optimistis penerapan kebijakan tersebut dapat diimbangi dengan langkah efisiensi anggaran. “Walaupun ada batas maksimal 30 persen, mudah-mudahan dalam implementasinya kita bisa melakukan efisiensi,” katanya.
Ke depan, Pemda Bulungan akan terus melakukan evaluasi terhadap struktur belanja daerah agar lebih efektif dan tidak membebani APBD. “Kita akan terus evaluasi agar belanja pegawai bisa lebih efisien dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Syarwani juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bulungan yang saat ini berjumlah 2.313 orang. “Sampai hari ini saya pastikan tidak berdampak terhadap PPPK,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim