TANJUNG SELOR – Kebijakan efisiensi nasional yang diterapkan pemerintah pusat hingga daerah memicu kekhawatiran terjadinya pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Undang-undang tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan efektif diberlakukan mulai tahun 2027 mendatang.
Jika melihat ribuan PPPK yang diangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam dua tahun belakangan, terdapat potensi belanja pegawai di Bulungan sudah berada di atas 30 persen.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diambil pemerintah pusat bertujuan untuk menyehatkan struktur anggaran daerah. Anggaran diharapkan lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Menanggapi hal ini, Bupati Bulungan Syarwani secara tegas mengatakan bahwa pada tahun 2026 tidak ada pengurangan pegawai. Kebijakan pemerintah daerah masih tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 2025.
“PPPK tidak perlu khawatir. Saya jamin dan pastikan tidak ada pengurangan pegawai. Kebijakan pemerintah daerah masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Syarwani.
Bupati mengatakan, pengurangan PPPK hanya berpotensi terjadi bagi mereka yang mengajukan pengunduran diri, terjerat hukuman tindak pidana, atau meninggal dunia. Ketentuan tersebut merupakan klausul yang tertuang dalam kontrak PPPK.
“Kinerja rekan-rekan pegawai kami minta untuk terus ditingkatkan. Mengenai isu-isu pengurangan, saya pastikan itu tidak ada,” tutup bupati mengulangi penegasannya.
Langkah-langkah strategis dalam menghadapi efisiensi saat ini ditempuh Pemkab Bulungan dengan melakukan evaluasi program yang belum menjadi prioritas. Demikian pula dalam penyusunan rencana belanja daerah, dilakukan secara cermat dan lebih selektif.
Penguatan perencanaan belanja daerah serta pengalokasian anggaran pada program-program prioritas yang berdampak dipastikan tidak mengganggu kebijakan belanja pada pos kepegawaian.
Pemkab Bulungan juga melakukan pemangkasan anggaran pada pos-pos belanja yang belum prioritas. (dra)
Editor : Sopian Hadi