TANJUNG SELOR - Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Pekan kemarin, Pansus IV melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat Perbukuan (Pusbuk) Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menyampaikan, pembahasan raperda telah memasuki tahap substansi dan akan segera dirampungkan. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan penguatan literasi di wilayah Kaltara.
"Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap regulasi yang akan ditetapkan dalam bentuk perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain," ujarnya.
Inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai sebagai langkah progresif ini pun mendapat apresiasi dari Pusbuk BSKAP. Bahkan, Kaltara disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Kendati demikian, tetap masih ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait rendahnya daya baca siswa, meskipun minat baca tergolong tinggi.
Berdasarkan temuan, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar menyukai membaca, namun kemampuan memahami bacaan masih rendah.
Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrianto, menyoroti fenomena rendahnya daya baca generasi muda sebagai latar belakang utama penyusunan ranperda ini.
"Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi," katanya.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendukung pengembangan penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku di provinsi ke-34 Indonesia ini.
DPRD Kaltara optimistis regulasi ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan dan literasi berbasis daerah. (iwk)
Editor : Rahul