Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sudah 6 Tahun Diusulkan, Pemekaran Tias di Bulungan Belum Terealisasi

Fijai RT • Senin, 13 April 2026 | 09:14 WIB
PEMEKARAN WILAYAH: Tampak pemukiman warga di Kampung Tias Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan. FOTO: FIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA
PEMEKARAN WILAYAH: Tampak pemukiman warga di Kampung Tias Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan. FOTO: FIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA

TANJUNG SELOR – Warga Kampung Tias, Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan kembali mengusulkan pemekaran wilayah menjadi desa definitif. Usulan tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring wilayah pesisir, Minggu (12/4).

Ketua RT 07 Kampung Tias, Wahyuni mengungkapkan bahwa usulan pemekaran sebenarnya telah diajukan sejak 2018. Namun hingga kini belum terealisasi. “Usulan ini sudah lama kami sampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Wahyuni kepada Radar Kaltara, Minggu (12/4).

Menurutnya, secara administratif Tias sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Saat ini, jumlah penduduk mencapai sekitar 300 kepala keluarga (KK) atau lebih dari 1.000 jiwa.  “Dengan jumlah itu, seharusnya sudah bisa dimekarkan menjadi desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemekaran menjadi kebutuhan mendesak karena kondisi geografis wilayah yang cukup jauh dari desa induk. Hal ini berdampak pada sulitnya akses pelayanan administrasi bagi masyarakat. 
“Kalau urus administrasi, warga harus mengeluarkan biaya lebih karena jaraknya jauh,” ungkapnya.

Selain itu, warga juga menilai pembangunan di wilayah tersebut belum merata. Karena itu, masyarakat berharap Pemda Bulungan segera menindaklanjuti usulan tersebut demi pemerataan pelayanan dan pembangunan.
 “Kami berharap pemekaran ini bisa segera direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan,  H. Risdianto menyampaikan, pemekaran desa harus melalui sejumlah tahapan sesuai regulasi yang berlaku. “Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini usulan pemekaran  Tias masih dalam proses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan. “Masih berproses di DPMD. Kita harapkan bisa segera terealisasi,” ujarnya.

Risdianto berharap, jika pemekaran dapat diwujudkan, pelayanan publik kepada masyarakat akan semakin meningkat. “Harapannya tentu pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat dan lebih optimal,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#tias #bulungan