Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Hemat Anggaran di WFH ASN, Bupati Tegaskan Jadi Tolok Ukur Pemberian TPP

Taslee • Minggu, 12 April 2026 | 18:45 WIB
EFEKTIVITAS : Bupati Bulungan Syarwani menekankan efektivitas kinerja ASN di tengah penerapan WFH.
(Taslee/Radar Tarakan)
EFEKTIVITAS : Bupati Bulungan Syarwani menekankan efektivitas kinerja ASN di tengah penerapan WFH. (Taslee/Radar Tarakan)

 

TANJUNG SELOR - Penerapan Work From Home (WFH) di lingkungan Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Bulungan, efektif diberlakukan tiap hari Jumat, sejak beberapa pekan terakhir. 

Kendati begitu, sejumlah layanan dasar publik tetap mewajibkan sejumlah penerapan Work Form Office (WFO).

 

‎Bupati Bulungan Syarwani dalam keterangannya mengatakan, penerapan WFH akan berdampak pada efisiensi pengunaan BBM, biaya listrik, internet maupun beberapa kebutuhan operasional lainnya.

Hasil penghematan di lingkungan Pemkab Bulungan, akan digunakan untuk kebutuhan pembiayaan program prioritas pemerintah.

"Mantaatnya akan mengarah kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Termasuk optimalisasi belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat," ucap Syarwani.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, penerapan WFH juga mengarah pada transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

 WFH juga memungkinkan pengurangan pos belanja pada perjalanan dinas ASN.

Bupati kemudian mengingatkan, ASN yang bekerja dari rumah di tiap hari Jumat, wajib dalam posisi siaga kerja dari pukul 7.30 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.

Sebab, pemerintah daerah tetap memberikan alat ukur kinerja yang berdampak pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Posisi siaga kerja bagi yang WFH bersifat wajib. Karena kinerja ASN tetap menjadi alat ukur dalam pemberian TPP. Artinya walaupun bekerja dari rumah, ketika sewaktu-waktu dibutuhkan pada jam-jam kerja, harus dalam posisi siap," tegas Bupati.

Dalam ketetapan WFO yang diterapkan Pemkab Bulungan, ASN yang diwajibkan bekerja dari kantor ketika yang lainnya bekerja dari rumah, diantaranya, unit layanan pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah, Unit layanan pengelolaan pasar, metrologi dan UMKM seperti UPTD Pasar, Metrologi Legal dan UPTD PLUT KUMKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, Unit layanan lalu lintas, angkutan dan pelabuhan pada Dinas Perhubungan, Unit layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Unit layanan teknis tata bangunan dan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang.

WFO juga tetap wajib bagi, Unit layanan perbendaharaan pada Badan Keuangan dan AsetDaerah, Unit layanan ketenagakerjaan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga
Kerja, serta Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung
kepada Masyarakat. (dra)

Editor : Sopian Hadi
#Syarwani #pemkab bulungan