TIDENG PALE – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bukan berarti libur panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, sementara kinerja pegawai tetap menjadi prioritas utama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, H. Hersonsyah, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edar11/4)an Nomor 94 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung.
“WFH bukan long weekend. ASN tetap wajib berada di daerah dan siap menjalankan tugas kapan pun dibutuhkan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya, Sabtu (11/4).
Dalam kebijakan tersebut, sistem kerja fleksibel dilaksanakan setiap hari Jumat, dengan pembagian antara WFH (bekerja dari rumah) dan WFO (bekerja dari kantor).
Untuk skema WFH, maksimal 50 persen ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, tidak termasuk pejabat eselon II dan III yang tetap diharuskan bekerja dari kantor.
Sementara itu, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan sistem Work From Office (WFO), di antaranya layanan kesehatan seperti RS, puskesmas, pendidikan (PAUD hingga SMP), dukcapil, perizinan (MPTSP), kebersihan dan lingkungan, ketertiban serta penanggulangan bencana, hingga layanan publik langsung lainnya.
Hersonsyah menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, sekaligus mendorong digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Selain menjaga kualitas pelayanan, kebijakan ini juga untuk efisiensi penggunaan BBM, listrik, air, dan operasional lainnya, serta mengurangi polusi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban untuk aktif dan siap dihubungi selama jam kerja. Target kerja harian harus tetap tercapai dan dilaporkan melalui aplikasi E-Kinerja TPP.
Selain itu, rapat dan kegiatan kedinasan diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid. Pengawasan dan evaluasi kinerja dilakukan langsung oleh pimpinan perangkat daerah.
“Optimalisasi layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, SIMPEG, dan SPBE harus dimaksimalkan agar kinerja tetap berjalan efektif meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tana Tidung berharap budaya kerja ASN semakin adaptif, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.(ana)
Editor : Sopian Hadi