Regulasi Desa Berubah, Pemkab Bulungan Revisi Perda Badan Pemusyawaratan Desa

Fijai RT • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 15:35 WIB
Bupati Bulungan, Syarwani. FOTO: RADAR TARAKAN
Bupati Bulungan, Syarwani. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Pemkab merevisi Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul terbitnya regulasi terbaru terkait desa. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan,  perubahan regulasi desa mengharuskan pemerintah daerah (pemda) segera melakukan penyesuaian. “Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang BPD perlu ditinjau kembali agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui, BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan beranggotakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis. “BPD adalah representasi masyarakat desa yang berfungsi memastikan pemerintah desa bekerja untuk kepentingan seluruh warga,” tegasnya.

 

Menurutnya, secara substansi, tujuan pembentukan BPD tidak mengalami perubahan, baik dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 maupun UU Nomor 6 Tahun 2023. “Kedua regulasi tersebut sama-sama menegaskan peran BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dan menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

 

Namun demikian, terdapat sejumlah perbedaan signifikan dalam regulasi terbaru, terutama terkait jumlah keanggotaan, keterlibatan perempuan, serta tugas pokok dan fungsi BPD. “Perubahan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah,” jelasnya.

 

Syarwani menekankan bahwa keberadaan BPD tidak hanya sebatas pengawas kinerja kepala desa, tetapi juga sebagai penyalur aspirasi masyarakat. “BPD harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi warga guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, langkah revisi perda menjadi penting agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. “Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait peran dan fungsi BPD sesuai regulasi terbaru,” katanya.

 

Dengan langkah tersebut, Pemda Bulungan berharap keberadaan BPD semakin optimal dalam mendukung pembangunan desa. “Kami ingin memastikan kelembagaan desa berjalan kuat, representatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
bulungan