Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perda Lama Tak Relevan, Pemkab Bulungan Susun Aturan Baru untuk Parpol

Fijai RT • Senin, 6 April 2026 | 06:39 WIB
Bupati Bulungan, Syarwani.
Bupati Bulungan, Syarwani.

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan memastikan akan menyusun regulasi baru terkait bantuan keuangan kepada partai politik (parpol). Langkah ini diambil karena Peraturan Daerah (Perda) yang lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.

Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi sehingga perlu diperkuat dari sisi kelembagaan maupun fungsinya. “Partai politik memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem demokrasi," kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (5/4).

Karena itu, perlu ada upaya memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan perannya agar lebih optimal dan efektif. Ia menjelaskan, bantuan keuangan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kinerja partai politik. Dengan dukungan tersebut, parpol diharapkan mampu menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi serta mendorong partisipasi masyarakat. “Bantuan keuangan ini menjadi sarana agar partai politik dapat bekerja lebih maksimal dalam sistem kepartaian,” ungkapnya.

Syarwani menambahkan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. 
“Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan melalui APBD,” tegasnya.

Namun demikian, Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi terbaru. “Perda lama sudah tidak relevan, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Penyusunan perda baru diharapkan mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan partai politik sekaligus memperkuat tata kelola bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel. 
“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar mendukung penguatan demokrasi di daerah,” katanya.

Pemkab Bulungan menargetkan regulasi baru tersebut segera rampung agar implementasi bantuan keuangan kepada partai politik dapat berjalan lebih efektif. “Dengan regulasi yang lebih adaptif, kami berharap partai politik dapat semakin profesional dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim
#Syarwani #bulungan