TANJUNG SELOR – Pemerintah resmi membatasi akses platform game Roblox bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Tak hanya Roblox, sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X hingga Bigo Live juga diwajibkan melakukan pembatasan serupa secara bertahap.
Bupati Bulungan Syarwani menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah pusat ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda.
“Kebijakan ini tentu didasari fakta-fakta terkait dampak penggunaan media sosial bagi anak, sehingga perlu kita dukung bersama,” ujarnya.
Menurutnya, implementasi kebijakan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan berbagai pihak, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami akan menindaklanjuti melalui OPD teknis dan berharap satuan pendidikan ikut mengawal serta mengawasi peserta didik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan komite sekolah dalam memastikan pengawasan berjalan optimal di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap komite sekolah bisa bersama-sama mengawal kebijakan ini agar benar-benar efektif,” katanya.
Selain itu, peran orang tua dinilai sangat krusial dalam mengontrol penggunaan gawai di rumah.
“Pengawasan tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anak menggunakan teknologi secara bijak,” jelasnya.
Pemda Bulungan berharap kebijakan ini mampu meminimalisasi dampak negatif penggunaan media sosial dan platform digital, sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Dengan sinergi antar pemerintah, sekolah dan orang tua, kita optimistis perlindungan anak di ruang digital bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (jai/lim)