TANJUNG SELOR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak. Kali ini, penindakan dilakukan dengan pemasangan stiker peringatan pada objek usaha sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Kepala Bapenda Bulungan, Zulkifli Salim menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak. “Kami sudah melakukan pendekatan persuasif sebelumnya. Jika pelaku usaha tidak kooperatif, maka penindakan seperti pemasangan stiker menjadi langkah yang harus ditempuh,” kata Zulkifli kepada Radar Kaltara, Jumat (3/4).
Ia mengungkapkan, tim Bapenda sebelumnya telah menyasar tujuh objek usaha yang terindikasi menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, enam objek akhirnya melunasi kewajibannya setelah dilakukan pendekatan langsung.
“Alhamdulillah, enam objek bersedia melunasi. Hanya satu yang belum, sehingga kami lakukan pemasangan stiker sebagai bentuk penegasan,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, objek usaha yang dikenakan sanksi tersebut adalah Hotel Platinum yang berlokasi di Jalan Durian, Tanjung Selor. Zulkifli menegaskan, pemasangan stiker merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan dilakukan secara intensif. “Ini adalah langkah akhir setelah pendekatan door to door kami lakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban pajak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Bapenda Bulungan, Inspektorat Bulungan, Satpol PP dan PMK Bulungan, dan Bagian Hukum Setkab Bulungan. Tim ini bertugas melakukan pengendalian dan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah melewati batas waktu pembayaran. “Kami turun langsung ke lapangan jika ditemukan wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.
Menurutnya, kesadaran membayar pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem pembayaran di loket, tetapi perlu pendekatan aktif ke lapangan.
“Kami melakukan jemput bola, termasuk memberikan surat peringatan hingga sanksi jika kewajiban tidak dilaksanakan,” ungkapnya.
Zulkifli mengungkapkan, Bapenda Bulungan belum lama ini berhasil menagih tunggakan pajak yang telah berlangsung hampir lima tahun dan menjadi temuan auditor. Setelah diberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum, wajib pajak tersebut akhirnya melunasi kewajibannya. “Setelah kami tegaskan langkah hukum yang akan ditempuh, alhamdulillah tunggakan itu bisa diselesaikan,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, khususnya media, yang telah membantu menyosialisasikan pentingnya kepatuhan pajak kepada masyarakat. “Kami berterima kasih kepada rekan media yang ikut menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya. Pemkab Bulungan memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga optimalisasi PAD.
“Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah. Kepatuhan wajib pajak sangat menentukan keberlanjutan pembangunan di Bulungan,” pungkasnya. (jai/lim)