Perangkat daerah yang dipantau oleh Sekprov Denny di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara dan layanan Samsat di Tanjung Selor.
Dalam hal ini, Sekprov Denny menemukan layanan yang belum optimal saat jam kerja pegawai di DPMPTSP. Bahkan, terdapat sejumlah pegawai yang tidak hadir tepat waktu atau jam kerja pegawai.
Bahkan, kepala dinas tidak ada di tempat saat kunjungan Sekprov Denny. Untuk itu, ia menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi atensi bersama, terutama terkait kesiapan petugas layanan serta kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). "Pelayanan publik ini memiliki peran penting bagi masyarakat. Jadi petugas harus siap dan disiplin agar bisa memberikan pelayanan yang prima," ujar Sekprov Denny.
Ia pun menegaskan bahwa hasil dari pantauan ini akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi secara internal dalam rangka mendorong perbaikannya layanan agar menjadi lebih optimal ke depannya. "Harapan kita layanan publik dapat terus ditingkatkan dan berjalan dengan lancar secara konsisten," katanya.
Untuk diketahui, sebelum libur lebaran, Gubernur Kaltara menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri 2026.
Dalam edaran tersebut, ASN diberikan ruang untuk bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) tiga hari setelah libur Lebaran, yakni 25-27 Maret 2026.
Namun, perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat diminta agar mengatur penugasan waktu kerja ASN dengan pembagian waktu kerja secara bergantian yang ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim