Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Empat Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah Diserahkan ke Kejati Kaltara

Fijai RT • Minggu, 15 Maret 2026 | 06:56 WIB

DILIMPAHKAN: Empat tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif dilimpahkan ke Kejati Kaltara.
DILIMPAHKAN: Empat tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif dilimpahkan ke Kejati Kaltara.
TANJUNG SELOR – Penanganan dugaan kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bankaltimtara memasuki tahap II. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada Kejati Kaltara, Jumat (13/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Benar, penyidik Polda Kaltara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kaltara. Ini merupakan tahap II dalam proses penanganan perkara,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Sabtu (14/3).

DILIMPAHKAN: Empat tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif dilimpahkan ke Kejati Kaltara.
DILIMPAHKAN: Empat tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif dilimpahkan ke Kejati Kaltara.

Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang sebelumnya menjabat pada sejumlah posisi strategis di Bankaltimtara. Masing-masing berinisial berinsial DSM (mantan Pemimpin Kanwil Kaltara PT BPD Kaltimtara 2021-2024), RAS (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2022-2023), DAW (mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor 2023-2024), AS (mantan Pemimpin Kancab Nunukan 2023-2024).
"Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan 395 barang bukti yang terdiri atas berbagai dokumen, benda serta sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara dugaan kredit fiktif tersebut," ungkapnya.

Setelah proses pelimpahan tahap II tersebut, jaksa akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” katanya.

Namun, pelimpahan perkara ke pengadilan diperkirakan baru akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri. “Kemungkinan pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan setelah Lebaran. Setelah berkas dilimpahkan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang,” terangnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Andi menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Kalau ada penambahan tersangka tentu itu menjadi kewenangan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim