Dalam persidangan tersebut, para penggugat hadir bersama tim kuasa hukum dari Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (Setara), yakni Muhammad Jamil dan Muhammad Asrul. Sidang juga dihadiri sejumlah tergugat, antar lain Kepala Desa Mangkupadi, Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, serta pihak perusahaan yang turut digugat, yakni PT KIPI dan PT BCAP.
Namun beberapa pihak yang turut disebut dalam perkara tersebut tidak hadir dalam persidangan, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim menjelaskan bahwa khusus KPK telah menyampaikan surat resmi yang menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sehingga tidak akan menghadiri persidangan.
“Majelis hakim menyatakan KPK tidak akan dipanggil kembali dalam perkara ini karena melalui surat resmi telah menyampaikan tidak memiliki hubungan dengan pokok perkara,” ungkap kuasa hukum penggugat Jamil.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keabsahan identitas para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam kesempatan itu, penggugat juga kembali mengingatkan permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa yang sebelumnya telah diajukan guna melindungi tanah masyarakat yang menjadi pokok gugatan.
“Permohonan sita jaminan kami ajukan untuk melindungi tanah masyarakat agar tidak terjadi perubahan status atau aktivitas yang berpotensi merugikan warga selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.
Namun karena majelis hakim menilai kehadiran para tergugat belum lengkap, persidangan akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 9 April 2026. Sidang berikutnya disebut menjadi kesempatan terakhir bagi seluruh pihak untuk hadir dalam proses persidangan.
"Selain menempuh jalur perdata, warga Kampung Baru juga menempuh proses hukum pidana atas dugaan penyerobotan tanah," bebernya.
Pasca sidang, sejumlah warga bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan penyidik atas laporan yang sebelumnya dilayangkan pada 25 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, warga memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyerobotan tanah di wilayah Kampung Baru dan Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, yang diduga melibatkan pihak perusahaan.
“Laporan pidana yang kami ajukan mengarah pada dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHP serta Pasal 502 KUHP yang menyoroti dugaan praktik manipulatif oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Hukum Green of Borneo (GoB), Muhammad Asrul, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh warga tidak hanya sebatas persoalan sengketa hukum semata.
“Langkah perdata dan pidana ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi bagian dari upaya masyarakat mempertahankan tanah dan ruang hidup agar hukum tidak menjadi alat legitimasi perampasan tanah,” tegasnya.
Tim hukum Koalisi Setara juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media, serta lembaga pengawas di Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses hukum tersebut.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi agar proses persidangan dan penanganan laporan pidana berjalan transparan, adil, serta melindungi hak masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)