Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Catat! Untuk ASN Bulungan, Mudik Gunakan Mobil Dinas Terancam Sanksi

Fijai RT • Selasa, 10 Maret 2026 | 04:38 WIB

DILARANG: Kendaraan dinas yang terparkir di Halaman Kantor Bupati Bulungan.
DILARANG: Kendaraan dinas yang terparkir di Halaman Kantor Bupati Bulungan.
TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Hal itu disampaikan Bupati Bulungan Syarwani.

Kepada Radar Kaltara, Syarwani menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda Bulungan agar tidak menggunakan mobil dinas di luar kepentingan tugas kedinasan, khususnya untuk perjalanan mudik ke luar daerah.
"Seluruh kendaraan dinas harus tetap berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) selama libur Lebaran," kata Syarwani

Bahkan, jika diperlukan kendaraan tersebut dapat diparkir di kompleks Kantor Bupati Bulungan guna memudahkan pengawasan. Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas masih dapat dimaklumi apabila digunakan untuk kepentingan kedinasan di dalam wilayah Bulungan. Namun, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi hingga ke luar daerah.
“Kalau penggunaan kendaraan dinas masih dalam wilayah Bulungan tentu masih bisa dipahami. Tetapi kalau sudah digunakan hingga ke luar kabupaten, tentu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh setiap ASN. Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar kendaraan dinas benar-benar digunakan sesuai fungsinya.
“Saya sudah menginstruksikan kepada kepala OPD agar memperhatikan kebijakan ini dengan serius, sehingga tidak ada kendaraan dinas yang digunakan di luar kegiatan kerja,” katanya.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, maupun kendaraan lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kendaraan operasional yang berkaitan dengan pelayanan tentu tetap diperbolehkan beroperasi, misalnya ambulans atau mobil pemadam kebakaran, karena memang harus selalu siap digunakan,” jelasnya.

Syarwani juga menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Jika ditemukan ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim