Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Piket Malam Berujung Laporan Polisi, Dugaan Pelecehan Nakes RS Tanjung Selor Diselidiki

Fijai RT • Jumat, 6 Maret 2026 | 14:28 WIB

ILUSTRASI: RSUD Tanjung Selor.
ILUSTRASI: RSUD Tanjung Selor.
TANJUNG SELOR – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Daerah dr. H. Soemarno Sosroatmodjo (RSDSS), Tanjung Selor kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kasus yang diduga melibatkan sesama tenaga kesehatan (nakes) tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas dan Pengembangan RSD dr. H. Soemarno, Heriyadi Suranta, membenarkan bahwa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Saat ini sedang diproses oleh kepolisian.
“Sekarang ini kasusnya sudah ditangani Polda Kaltara. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang,” kata Heriyadi kepada Radar Kaltara, Jumat (6/3).

Ia menegaskan, RSDSS akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. “Jika nanti terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di rumah sakit maupun ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” katanya.

Menurutnya, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan korban.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan korban,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 20.00 Wita saat korban berinisial RJ menjalankan tugas piket di ruang Daisy lantai 2 bersama terlapor.
“Korban saat itu sedang menjalankan piket malam bersama terlapor sesuai jadwal dinas yang berlaku,” jelasnya.

Sebelum menjalankan tugas, korban diketahui sempat mengonsumsi obat flu jenis Trifed. “Sebelum berangkat piket, korban sempat meminum obat flu terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kemudian, pada Senin (19/1) sekitar pukul 02.00 Wita, korban kemudian beristirahat di ruang istirahat perawat karena merasa mengantuk. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban terbangun karena merasa ada seseorang menyentuh tubuhnya saat sedang tertidur.
“Korban terbangun karena merasa tubuhnya disentuh ketika sedang tidur di ruang istirahat perawat,” kata Yudhistira.

Saat tersadar, korban mendapati terlapor berada di atas tubuhnya dan pakaian korban sudah dalam kondisi terbuka sebagian.
“Korban sempat berusaha melawan dan mendorong pelaku karena merasa kaget dan takut,” jelasnya.

Namun menurut keterangan korban, pelaku diduga menahan tubuh korban sehingga korban kesulitan bergerak.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung hingga sekitar pukul 03.30 Wita sebelum akhirnya terhenti setelah ada keluarga pasien yang mengetuk pintu ruangan perawat.
“Kejadian tersebut berhenti ketika ada keluarga pasien yang mengetuk pintu ruangan perawat,” katanya.

Setelah kejadian itu, terlapor disebut keluar dari ruangan untuk menemui keluarga pasien tersebut. Korban yang masih dalam kondisi takut dan syok kemudian menunggu hingga pagi hari sebelum meninggalkan rumah sakit melalui pintu belakang.
“Korban memilih menunggu hingga pagi hari sebelum meninggalkan ruangan melalui pintu belakang karena masih merasa takut,” jelasnya.

Sekitar pukul 09.00 Wita, korban kemudian menghubungi seorang rekannya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya korban berkonsultasi dengan pihak UPTD PPA Bulungan sebelum memutuskan melapor ke kepolisian.
“Korban lebih dulu berkonsultasi dengan UPTD PPA sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

Laporan resmi kemudian disampaikan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara pada Kamis (22/1).
“Korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Kaltara pada 22 Januari 2026,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim