Ajakan tersebut disampaikan langsung Bupati Bulungan, Syarwani, melalui surat bernomor 400/179/Kesra yang ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah serta pelaku usaha di wilayah Bulungan.
“Pemerintah Kabupaten Bulungan menghimbau serta mengajak para pimpinan lembaga, seluruh ASN, BUMD, perbankan serta dunia usaha untuk bersama-sama mengikuti dan melakukan pembayaran zakat pada kegiatan Bulungan Berzakat,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (6/3).
Surat undangan tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Selain itu, undangan juga disampaikan kepada BUMD, dunia usaha perbankan, perusahaan perkebunan hingga perusahaan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) di Bulungan," ungkapnya.
Syarwani menegaskan, kewajiban zakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyebutkan bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam meliputi zakat mal atau zakat harta serta zakat fitrah.
"Pelaksanaan zakat di Bulungan juga mengacu pada keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan melalui Surat Keputusan Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi untuk wilayah Bulungan," ujarnya.
Sesuai jadwal, Bulungan Berzakat dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/3) mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai di Gedung Tenguyun Lantai II Kantor Bupati Bulungan. Melalui kegiatan tersebut, Pemda Bulungan berharap partisipasi berbagai pihak dapat meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk meningkatkan semangat berbagi serta membantu masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran zakat oleh Baznas,” pungkasnya. (jai/lim)