Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN). Surat edaran nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB ini sebagai tindak lanjut atas surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Zainal menegaskan, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.
"Pegawai negeri/penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi," demikian ditegaskan Gubernur Zainal dalam surat edarannya.
Dengan tegas disampaikannya, permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagai tunjangan hari raya (THR) dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.
Untuk gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan.
Langkah ini dilakukan dengan tetap melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.
Ia mengimbau kepada masyarakat, instansi, lembaga dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh ASN atau penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim