Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang mengatakan, upaya ini telah diperjuangkan selama tiga tahun terakhir. Sebagai langkah awal, Pemprov Kaltara telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Enggang Kaltara Lestari (EKL).
“Apakah ada kawasan mangrove atau gambut Kaltara yang masuk dalam penjualan Kaltim atau tidak. Karena waktu proses awal, Kaltara belum terbentuk,” ujar Zainal di Tanjung Selor, Selasa (3/3).
Menurutnya, jika ditemukan adanya wilayah Kaltara yang masuk dalam skema penjualan karbon Kaltim, maka pemerintah daerah berhak mendapatkan kompensasi. “Kalau ada masuk gambut atau mangrove Kaltara dalam penjualan karbon Kaltim itu, kita harus dapat kompensasi juga,” tegasnya.
Untuk merealisasikan perdagangan karbon di wilayahnya sendiri, Kaltara akan memulai proyek percontohan di Kabupaten Nunukan. Pelaksana teknisnya adalah PT EKL. “Mudah-mudahan itu berhasil, karena hasilnya itu akan kita gunakan untuk masyarakat juga,” tuturnya.
Zainal menjelaskan, secara regulasi pemerintah provinsi tidak dapat langsung terlibat dalam aktivitas yang bersifat profit. Karena itu, pelaksanaan kerja sama dilakukan melalui badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ). “Kita dari pemerintah provinsi tidak bisa langsung masuk ke ranah profit. Jadi, pelaksanaannya kita lakukan melalui BUMD,” pungkasnya.
Langkah ini menandai babak baru strategi Kaltara dalam memonetisasi potensi ekosistem mangrove dan gambut, sekaligus memastikan hak daerah terlindungi dalam dinamika pasar karbon nasional. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim