Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Rektor UBT Sebut DOB di Kaltara Berpeluang lewat Skema Strategis

Fijai RT • Rabu, 4 Maret 2026 | 05:58 WIB

MENUJU DOB: Kawasan perkotaan di wilayah Tanjung Selor.
MENUJU DOB: Kawasan perkotaan di wilayah Tanjung Selor.
TANJUNG SELOR – Wacana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Kaltara memiliki peluang untuk direalisasikan. Namun, langkah tersebut harus ditempuh melalui pendekatan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rektor Universitas Borneo Tarakan, Yahya Ahmad Zein menegaskan, pembentukan DOB tidak selalu harus terpaku pada skema regulasi administratif yang kaku. Menurut dia, terdapat pendekatan strategis yang telah diakomodasi dalam undang-undang.
“Pembentukan daerah baru itu sebenarnya bisa dilakukan dengan dua skema. Pertama, melalui mekanisme regulasi administratif biasa. Kedua, melalui pendekatan strategis sesuai amanat undang-undang,” kata Yahya kepada Radar Kaltara, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, rencana pemekaran sejumlah wilayah di Kaltara seperti Kota Sebatik, Kota Tanjung Selor, Apau Kayan, Bumi Dayak Perbatasan hingga Krayan memiliki landasan argumentasi yang kuat. Apalagi, sebagian besar wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan negara.
“Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis nasional. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan daerah lain,” ungkapnya.

Hal itu, kata dia, merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pembentukan daerah tanpa harus sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam mekanisme umum, sepanjang memenuhi empat kriteria utama.
“Kami sejak awal sudah mengkaji. Di Pasal 33 disebutkan pembentukan daerah dapat dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan administratif, sepanjang memenuhi empat hal,” tegasnya.

Empat kriteria tersebut, lanjutnya, meliputi kepentingan strategis nasional, berada di wilayah perbatasan, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, serta kepentingan nasional lain yang bersifat mendesak.
“Jadi ini bukan semata-mata pendekatan politik pragmatis, tetapi pendekatan strategis yang memang diatur dalam undang-undang. Secara teknis sangat memungkinkan sepanjang empat syarat itu terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim DOB bersama Pemerintah Provinsi Kaltara telah melakukan berbagai pendekatan dengan skema tersebut. Ia optimistis daerah-daerah yang diusulkan memiliki urgensi kuat, terutama dalam konteks penguatan kawasan perbatasan dan pemerataan pembangunan.
“Urgensinya jelas, khususnya untuk memperkuat perbatasan dan mendorong percepatan pembangunan wilayah,” katanya.

Selain mendorong pembentukan DOB pada tingkat kabupaten dan kota, penataan wilayah juga mulai diarahkan pada skala yang lebih kecil. Di Kabupaten Bulungan, wacana pemekaran kelurahan mulai digulirkan sebagai langkah awal memperkuat pelayanan publik.
“Di Bulungan kita mau mulai dari pemekaran kelurahan. Ini bagian dari penataan wilayah agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim