Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Hj. Rahmawati, menggelar kegiatan sosialisasi di Tanjung Selor, Senin (2/3). Agenda tersebut merupakan bagian dari program konstitusional anggota parlemen untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap 4 Pilar MPR RI.
Empat pilar yang dimaksud meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan persatuan dalam keberagaman.
Dalam paparannya, Rahmawati menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah tantangan globalisasi dan derasnya arus informasi digital. Menurutnya, generasi muda perlu memiliki pemahaman utuh terhadap nilai-nilai kebangsaan agar tidak mudah terpapar paham intoleransi maupun radikalisme.
“Empat Pilar bukan hanya untuk dihafal, tetapi dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Namun, di tengah maraknya kegiatan sosialisasi serupa di berbagai daerah, efektivitas pendekatan ini juga menjadi perhatian. Tantangan utama bukan hanya pada penyampaian materi, tetapi bagaimana nilai-nilai tersebut relevan dengan realitas yang dihadapi gen Z, mulai dari isu kebebasan berekspresi, literasi digital, hingga partisipasi politik.
Dalam sesi dialog, peserta mengangkat sejumlah isu aktual seperti toleransi antarumat beragama, potensi radikalisme di ruang digital, serta sejauh mana peran legislatif benar-benar memperjuangkan aspirasi daerah, khususnya wilayah perbatasan seperti Kaltara.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan fungsi dan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan. Meski demikian, penguatan nilai kebangsaan di kalangan generasi muda dinilai memerlukan pendekatan yang lebih interaktif, kontekstual, dan berkelanjutan, tidak berhenti pada forum seremonial.
Di tengah dinamika sosial-politik yang terus berkembang, pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana sosialisasi Empat Pilar mampu membentuk kesadaran kritis generasi muda, bukan sekadar pemahaman normatif? (iwk/lim)
Editor : Azward Halim