TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara beberapa waktu lalu.
Ada beberapa poin terkait dengan tujuan dilakukannya pemeriksaan, serta ada temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK terhadap hasil dari pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM meminta kepada perangkat daerah Pemprov Kaltara yang berkaitan dengan temuan dan rekomendasi BPK tersebut harus memberikan perhatian serius dengan melakukan tindakan lanjut.
“Dalam LHP tersebut ada tertuang beberapa temuan, di antaranya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya menyusun proyeksi neraca pangan komoditas beras dengan menggunakan data yang valid,” ujar Achmad Djufrie.
Dalam hal ini, BPK memberikan sejumlah rekomendasi sesuai dengan temuan lapangan, salah satunya meminta agar Disperindagkop dan UKM Kaltara melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri melakukan koordinasi rutin dengan kabupaten/kota.
“Utamanya untuk memastikan validasi data pagan masuk dan keluar yang digunakan dalam penyusunan proyeksi neraca pangan,” tuturnya.
Pada prinsipnya, Achmad Djufrie menegaskan bahwa pihaknya dari Lembaga Legislatif mendukung percepatan tindak lanjut temuan BPK tersebut agar Pemprov Kaltara dapat tetap mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ke depannya.
“Kami dari DPRD akan melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah menjadi rekom BPK untuk segera ditindaklanjuti dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (iwk)
Editor : Azwar Halim