Pemanfaatan fasilitas yang dibangun sejak tahun 2023 itu untuk memperkuat pengawasan keluar dan masuknya ternak ke wilayah Kaltara.
Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Surianto Semuel menyebutkan, keberadaan cek point ini memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis.
"Utamanya untuk memastikan ternak yang masuk ke Kaltara telah memenuhi standar kesehatan hewan serta bebas dari penyakit menular," ujar Surianto beberapa waktu lalu.
Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program nasional menuju daerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Pemeriksaan administrasi dan kesehatan hewan dilakukan untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit ternak yang dapat berdampak pada sektor peternakan dan ketahanan pangan daerah," tuturnya.
Selain aspek kesehatan hewan, pengoperasian cek point ini juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Melalui fasilitas ini, pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme retribusi terhadap ternak yang masuk ke wilayah Kaltara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Langkah ini menjadi sarana sosialisasi kepada para pelaku usaha peternakan di Kaltara mengenai penerapan regulasi baru, termasuk kewajiban administrasi dan retribusi yang harus dipenuhi dalam aktivitas distribusi ternak.
"Selain dapat meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, operasional cek poin ini juga memperkuat tata kelola lalu lintas ternak, serta mendukung stabilitas sektor peternakan daerah secara berkelanjutan," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim