Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tindak Lanjut Edaran KPK, Gubernur Kaltara Larangan ASN Terima Gratifikasi Idulfitri

Iwan RT • Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:22 WIB

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang.
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, akan segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi tempatnya bekerja.

"Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan," ujar Gubernur Zainal, Jumat (27/2).

Orang nomor satu di Kaltara ini menegaskan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi.

Dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

Sementara, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk direkap dan diteruskan ke KPK.

Untuk itu, Gubernur Zainal mengimbau seluruh ASN Pemprov Kaltara agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara.

"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim