Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemprov Kaltara WFA Tiap Jumat, Ini Tujuan, Mekanisme hingga Kewajiban ASN

Iwan RT • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:51 WIB

WFA: Salah satu kantor Pemprov Kaltara di Tanjung Selor.
WFA: Salah satu kantor Pemprov Kaltara di Tanjung Selor.
TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.

Mekanisme kerja WFA ini akan mulai diberlakukan Jumat pekan ini. Surat edaran terkait hal ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, pada Selasa (24/2).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto mengatakan, penerapan WFA ini dilakukan dengan tujuan untuk efisiensi anggaran. Tahun ini, sebagian besar daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan sistem WFA.

"Dalam surat edaran itu sudah tertuang semua, mulai dari dasar hukum, pelaksanaan mekanisme kerja, kewajiban kepala perangkat daerah, pelaksanaan tugas WFA hingga presensi dan pelaporan kinerja," ujar Denny kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Rabu (25/2).

Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam WFA ini, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Ada empat poin yang ditegaskan dalam pelaksanaan mekanisme kerja sistem WFA ini. Pertama, pelaksanaan mekanisme kerja WFA secara fleksibel lokasi dilaksanakan setiap hari Jumat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara.

Kedua, perangkat daerah yang melaksanakan WFA adalah perangkat daerah yang memiliki karakteristik tugas kedinasan. "Itu di antaranya perangkat daerah yang memiliki tugas kedinasan yang tidak menuntut kehadiran fisik ASN di kantor atau tempat penempatan kerjanya," kata Denny.

Dalam hal ini, pimpinan perangkat daerah, wajib memastikan target kinerja individu, unit kerja dan organisasi tetap tercapai secara optimal, melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN, menyediakan media komunikasi daring sebagai sarana koordinasi dan pelaporan.

Kemudian, melakukan pengawasan secara ketat dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran, serta melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan WFA pada perangkat daerah masing-masing.

Sementara itu, pegawai ASN wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta bersikap responsif terhadap arahan pimpinan. Lalu, kepala perangkat daerah mendorong dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya daring sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas kedinasan, serta ASN tetap terikat ketentuan disiplin pegawai serta wajib melaporkan kehadiran dan kinerja.

Untuk bulan Ramadan, ketentuan presensi selama WFA setiap Jumat itu pagi pada pukul 07.00-08.00 Wita dan sore pukul 15.30-23.59 Wita. Sedangkan pada hari biasa, pagi pukul 06.30-07.30 Wita dan sore pukul 16.30-23.59 Wita.

Hal yang tak kalah pentingnya, ASN yang melaksanakan WFA wajib melakukan presensi menggunakan absensi online SIKARA dan wajib melaporkan kinerja setiap hari melalui aplikasi e-Kerja.

"Untuk pegawai non-ASN dalam melaksanakan WFA diatur oleh pimpinan perangkat daerah. Intinya kita tidak akan meninggalkan kewajiban kita. Ini kita lakukan dalam rangka penghematan," pungkasnya. (iwk/lim)

 

Editor : Azward Halim