Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Nunukan pada Februari 2026.
"Setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan, sebanyak 8,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata Hamid kepada Radar Kaltara, Selasa (24/2).
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan BB tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus kedua terjadi pada Kamis (12/2), di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti sabu seberat 37,11 gram.
“Dari total tersebut, sebanyak 36,11 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Hamid menegaskan, kedua perkara dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya. (jai/lim)