Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan, Wilson Ului mengatakan, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Sabanar Lama hingga Jalan Durian. Kawasan tersebut dinilai menjadi lokasi dengan tingkat kepadatan PKL tertinggi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta arus lalu lintas.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan peringatan secara berkala. Batas waktu kami berikan hingga pasca Lebaran. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak,” kata Wilson kepada Radar Kaltara, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, langkah penataan dilakukan secara persuasif dan humanis. Namun, penegakan aturan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan serta Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Dalam regulasi tersebut, pedagang dilarang berjualan di atas trotoar maupun drainase karena merupakan fasilitas umum dan aset pemerintah.
“Kalau berjualan di atas drainase dan trotoar tentu mengganggu pejalan kaki dan arus kendaraan. Ini juga menyangkut estetika dan kebersihan kota,” ujarnya.
Wilson mengakui, lonjakan jumlah PKL tidak lepas dari pertumbuhan penduduk dan dinamika ekonomi masyarakat. Jika sebelumnya jumlah PKL berkisar 8.000 orang, kini diperkirakan telah mencapai sekitar 11.000.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa pertumbuhan penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah PKL. Tetapi tetap harus ada penataan agar tidak semrawut,” katanya.
Menurutnya, penataan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa mengorbankan kepentingan umum.
“Harapan kami, setelah deadline pasca-Lebaran, kawasan kota bisa lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)