Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kaltara Usulkan 1,2 Juta Hektare Huta Adat ke Kemenhut, Terluas di Malinau

Iwan RT • Senin, 23 Februari 2026 | 19:16 WIB

Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Kaltara, Linda Novita Ding.
Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Kaltara, Linda Novita Ding.
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mencatat ada 26 usulan hutan adat dari Kaltara ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dalam periode tahun 2017-2026.

Jika dihitung dari sisi luasan, total usulan hutan adat di Kaltara ini mencapai 1,2 juta hektare dengan lokasi terluas di Kabupaten Malinau. Namun, sejumlah usulan ini belum terakomodur maksimal, baru ada satu yang mendapat pertek (persetujuan teknis) di Kementerian.

Pengendali Ekosistem Hutan Dishut Kaltara, Linda Novita Ding mengatakan, sejauh ini progresnya masih di tahap verifikasi yang dilakukan pada tahun 2025 lalu, yakni Punau Batu, di Sajau, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

“Itu (Punan Batu) luasannya sekitar 15 ribuan hektare. Tapi kalau se-Kaltara luas usulannya mencapai 1,2 juta hektare. Paling luas di Malinau,” ujar Linda kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (23/2).

Linda menyebutkan bahwa proses yang cukup alot itu ada pada penetapan. Karena setiap usulan yang diajukan ke Kementerian, pasti dilakukan verifikasi lapangan setelah sebelumnya dilakukan validasi dokumen yang hubungannya dengan peraturan yang berlaku.

“Karena usulan ini ada aturan yang mengatur. Setelah itu baru verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan ini untuk melihat kesesuaian kondisi riil di lapangan dengan dokumen usulan. Betul tidak objeknya, betul tidak subjeknya,” kata Linda.

Secara teknis, dari komunitas masyarakat adat ini tugasnya mengusulkan ke Kementerian dengan didampingi oleh mitra-mitranya atau bisa juga dari Pemprov Kaltara. Jika kemudian ada izin konsesi yang masuk dalam usulan itu, tentu ini yang membuat prosesnya jadi alot.

“Karena pada prinsipnya hutan adat ini tidak boleh ada masalah, dia harus clean and clear. Tidak boleh ada pengelolaan lain selain dari MHA (masyarakat hukum adat) itu sendiri,” tegasnya.

Intinya Pemprov Kaltara mendukung dan mendorong proses usulan ini. Untuk seperti apa luasannya yang akan ditetapkan dari hasil verifikasi yang dilakukan, itu nanti akan diputuskan oleh pusat melalui Kementerian terkait. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim