Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Besok SK Pejabat yang Dilantik Februari 2026 Diserahkan, Begini Penjelasan BKD Kaltara

Iwan RT • Minggu, 22 Februari 2026 | 10:13 WIB

Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa.
TANJUNG SELOR - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa menyampaikan surat keputusan (SK) pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang dilantik Februari 2026 akan diserahkan besok, Senin (23/2).

Sesuai data yang diterima Radar Tarakan, total pejabat administrator, pengawas dan fungsional yang dilantik dalam dua tahap di Februari 2026 itu 180 orang. Kemudian ada 5 pejabat yang dikukuhkan pada satu perangkat daerah yang berubah nomenklatur, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara.

“Sebenarnya Jumat (20/2) kemarin sudah dipersiapkan, cuma itu kan harus tanda tangan sekda (sekretaris daerah) dulu. Nah, kemarin itu kendalanya belum selesai tanda tangan sekda,” ujar Andi Amriampa saat dikonfirmasi, Minggu (22/2).

Memang, lanjut Andi Amriampa, idealnya SK tersebut diserahkan di Jumat (20/2) sesuai dengan skenario yang sudah dibuat. Teknisnya, setelah dibacakan secara sederhana, SK itu langsung dibagikan supaya pejabat yang dilantik langsung tahu di mana posisinya.

“Cuma karena ada proses administrasi harus tanda tangan sekda, maka itu Senin baru akan dibagikan di BKD untuk seluruh pejabat yang dilantik, baik yang tahap I maupun tahap II,” jelasnya.

Ia mengklaim bahwa penyerahan SK akan dilakukan pada Senin (23/2) itu juga sudah disampaikan kepada para pejabat yang dilantik. Bahkan, ia juga sudah meminta stafnya menghubungi pejabat yang dilantik melalui japri prihal penyerahan SK tersebut.

Karena SK tersebut merupakan dasar bagi pejabat yang dilantik untuk melapor ke perangkat daerah yang baru tempatnya dilantik. Setelah itu baru dibuatkan SMPT (surat pernyataan melaksanakan tugas) di tempat yang baru.

“Jadi setelah dilantik, mereka masih harus berbenah di tempat yang lama. Termasuk mempersiapkan segala halnya, mungkin ada dokumen-dokumen yang harus mereka amankan untuk pindah ke tempat yang baru,” pungkasnya. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim