Djati mengatakan, reward ini diberikan kepada 17 personel sebagai bentuk apresiasi institusi terhadap personel yang telah menunjukkan prestasi dan dedikasi.
“Reward ini adalah bentuk penghargaan institusi atas kontribusi positif anggota yang mampu mengharumkan nama Polri melalui kinerja terbaik,” kata Djati kepada Radar Kaltara, Rabu (18/2).
Di sisi lain, Djati menegaskan institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Punishment berupa PTDH kepada empat oknum anggota Polri sudah melalui proses panjang, penuh pertimbangan dan dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku
"Dua personel dijatutuhi sanksi PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ungkapnya.
Sementara, dua personel dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat kasus narkoba. Djati menekankan bahwa reformasi Polri harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana. “Reformasi Polri harus kita wujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana,” katanya.
Djati mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjunjung nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. “Seluruh anggota dituntut untuk berintegritas, profesional, akuntabel, humanis, dan transparan,” ucapnya.
Djati turut mengajak seluruh personel Polda Kaltara memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta membangun budaya disiplin dan ketaatan hukum. “Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, hindari pelanggaran sekecil apa pun, dan bangun budaya disiplin serta ketaatan hukum,” pesannya.
Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal serta keberanian melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi di lingkungan Polri. “Perkuat pengawasan internal, dan berani melaporkan setiap penyimpangan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh anggota menjaga institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat, khususnya di Kaltara.
“Mari kita jaga dan sayangi institusi kita. Kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa tugas kita adalah memberikan pelayanan dan pengayoman,” pungkasnya. (jai/lim)