Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tersangka Korupsi Asita Mau Kabur ke Mana? Kejati Kaltara Lacak Pakai AMC

Fijai RT • Rabu, 18 Februari 2026 | 01:53 WIB

DIGIRING: Dua tersangka kasus ASITA digiring ke Rutan Polresta Bulungan.
DIGIRING: Dua tersangka kasus ASITA digiring ke Rutan Polresta Bulungan.
TANJUNG SELOR - Kejati Kaltara menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebagai buronan.

Tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu diduga melarikan diri sehingga belum dapat diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi mengatakan, dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka dengan inisial SMDN, SF dan MI. Dijelaskan, SMDN merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Dispar Kaltara periode 2021, sementara SF menjabat Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025. Sedangkan MI disebut sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan pembuatan aplikasi.
“MI merupakan pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Selasa (17/2).

Ia menegaskan, hingga saat ini tersangka yang telah ditetapkan DPO masih belum berhasil ditemukan. Meski demikian, Kejati Kaltara memastikan telah mengantongi identitas lengkap tersangka rekanan tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas tersangka yang berperan rekanan sebagai pelaksana aplikasi tersebut,” ungkapnya.

Andi menyebut tersangka yang kini buron sebelumnya pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, namun belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Sebelumnya, sudah pernah diperiksa sebagai saksi, kalau sebagai tersangka belum diperiksa,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat keterangan DPO sebagai langkah awal pencarian. “Upaya yang sudah dilakukan, pertama menerbitkan surat keterangan DPO terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kejati Kaltara berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mendukung pelacakan. Kejati Kaltara juga menyiapkan pengumuman resmi melalui media serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Setelah itu kita akan terbitkan pengumuman resmi di media dan pihak terkait,” katanya.

Selain itu, surat panggilan juga akan dikirimkan sesuai alamat yang telah dikantongi penyidik. Jika tersangka tetap tidak hadir, Kejati memastikan pencarian akan terus dilakukan karena dugaan sementara tersangka telah melarikan diri dari alamat yang diketahui.
“Kalaupun tidak hadir, kami akan terus berupaya melakukan pencarian karena dugaan sementara yang bersangkutan melarikan diri dari alamat yang kita punya,” pungkasnya. (jai/lim)

 

Editor : Azward Halim