Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, penyesuaian jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. “Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, maka ditetapkan Surat Edaran Bupati Bulungan tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (17/2).
Dalam edaran itu, instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja diatur masuk kerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
“Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai dengan 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30,” ungkapnya.
Sementara untuk hari Jumat pada sistem lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita. “Hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30,” ujarnya.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN bekerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. “Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30,” bebernya.
Sedangkan pada hari Jumat untuk instansi enam hari kerja, jam kerja juga ditetapkan pukul 08.00–14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 Wita.
“Jumat pukul 08.00 sampai dengan 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan 12.30,” ujarnya.
Pemda Bulungan menegaskan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” tegasnya.
Syarwani menekankan penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada layanan masyarakat maupun kinerja organisasi. “Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim