Tahun ini, pendataan hingga pengawasan terhadap sejumlah potensi PAD terus diperketat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, salah satunya pada sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy mengatakan bahwa saat ini sudah ada tim gabungan dari Bapenda Kaltara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
"Kami sudah berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Kaltara untuk melakukan pendataan kendaraan non-registrasi hingga kendaraan plat luar Kaltara," ujar Tomy saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Fokus pengawasan yang dilakukan itu pada kendaraan non-registrasi atau non-BPKB serta kendaraan plat luar Kaltara yang beroperasi secara aktif di Kaltara, tapi tidak tercatat sebagai wajib pajak di Kaltara.
Adapun pendataan yang dilakukan oleh tim gabungan ini diutamakan pada kendaraan perusahaan, mulai dari yang bergerak di sektor perkebunan hingga pertambangan.
"Khusus untuk yang tidak registrasi, jika kami temukan di lapangan, maka itu akan kami tindaklanjuti dengan menyerahkan penindakannya ke ke pihak kepolisian," jelasnya.
Untuk tahap awal, lanjut Tomy, pendataan direncanakan akan digencarkan pada titik-titik strategis, salah satunya seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU).
Ia menegaskan, kendaraan non-BPKB maupun kendaraan plat luar Kaltara uang beroperasi di Kaltara tapi tidak dilaporkan dalam waktu 3-6 bulan, nanti akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak mutasi ke plas Kaltara, maka opsinya kembali ke daerah asal. Intinya kami ingin memastikan semua kendaraan yang beroperasi di Kaltara dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim