Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Juliet Kristianto Liu dkk Dituntut 3,5 Tahun, Dugaan Penambangan Ilegal

Fijai RT • Kamis, 12 Februari 2026 | 19:40 WIB

 

SIDANG: Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I-A Tanjung Selor, Selasa (10/2).
SIDANG: Suasana sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I-A Tanjung Selor, Selasa (10/2).
TANJUNG SELOR - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga terdakwa kasus penambangan ilegal, Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono dan Muhammad Yusuf masing-masing 3,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-A, Selasa (10/2).

 

Ketua Tim JPU Kejagung Riyadi mengatakan, tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan sama. “Masing-masing terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta,” kata Riyadi kepada Radar Kaltara, Kamis (12/2).

 

Ia menjelaskan, ketiganya didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Riyadi menegaskan, ada pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

 

“Hal yang memberatkan karena aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

 

Ia menyebut, praktik penambangan ilegal saat ini juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat. “Penambangan ilegal tengah menjadi sorotan Presiden, meskipun hal itu tidak dituangkan dalam amar tuntutan,” katanya.

 

Di sisi lain, jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan bagi sebagian terdakwa. “Terdakwa I (Muhammad Yusuf) dan terdakwa II (Joko Rusdiono) mengakui perbuatannya,” ucap Ariyadi.

 

Namun, jaksa menyebut terdakwa III (Juliet Kristianto Liu) tidak bersikap kooperatif dalam perkara tersebut. “Terdakwa III (Juliet Kristianto Liu) selaku pemilik dan komisaris tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyebut terdakwa I (Muhammad Yusuf) tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai direktur dengan membiarkan tindak pidana yanga dilakukan terdakwa II (Joko Rusdiono) sedangkan terdakwa III  (Juliet Kristianto Liu) sebagai komisaris dan pemilik memiliki peran penting sebagai pengendali keuangan perusahaan dan pemilik manfaat. "Kegiatan penambangan ilegal sudah direncanakan para terdakwa dari awal sebelum melakukan penambangan di Pit 8," ujarnya

 

Dalam persidangan, jaksa memaparkan hasil pemeriksaan kejadian perkara Selasa (27/1) di lokasi PIT 8 PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), termasuk koridor milik negara serta wilayah IUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. “Pemeriksaan kejadian perkara dilakukan di lokasi PIT 8 PT Pipit Mutiara Jaya dan koridor milik negara serta IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan itu, jaksa mengungkap terdakwa mengakui lokasi bukaan lahan yang saat ini menjadi flooding area masuk wilayah IUP/IPPKH PT MBJ dan melewati koridor selebar 30 meter. “Terdakwa II mengakui tempat bukaan lahan yang saat ini menjadi flooding area masuk wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan koridor milik negara,” ungkapnya.

 

Jaksa juga menyebut terdakwa mengakui adanya pembuatan parit dan jalan di koridor milik negara serta di wilayah IUP/IPPKH PT MBJ yang dilakukan PT PMJ. “Terdakwa II Joko Rusdiono mengakui yang membuat parit adalah PT Pipit Mutiara Jaya sama dengan yang membuat jalan,” katanya.

 

Setelah pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. “Setelah tuntutan ini, jaksa menunggu pledoi yang dijadwalkan dua pekan setelah sidang tuntutan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim