Penetapan status DPO ini dikarenakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipokor) belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun 2021 ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dua rekannya sudah kita lakukan penahanan awal, yaitu SMDN dan SF. Sedangkan MI ini sedang kita cari, karena saat kita panggil MI tidak datang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi kepada Radar Tarakan, Rabu (11/2).
Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan terkait dengan keberadaan dari MI.
“Kalau sudah dapat, pasti sudah kita datangi,” sebutnya.
Disinggung soal kontak yang dapat dihubungi, ia menjelaskan bahwa pada saat pangilan terakhir kepada MI sebagai saksi, itu belum sampai pada penggeledahan badan dan lain sebagainya, sehingga belum ditemukan nomor HP dan lain-lain.
“Sebelumnya MI sudah sempat beberapa kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kalau tidak salah sudah sempat tiga atau empat kali MI hadir sebagai saksi,” jelasnya.
Namun, pada saat panggilan terakhir saat penetapan tersangka, MI sudah tidak datang dan sudah tidak diketahui keberadaannya. Makanya penetapan status DPO dilakukan.
Untuk diketahui, tiga tersangka dari kegiatan yang ‘menelan’ anggaran Rp 2,9 miliar itu meliputi SMDN sebagai Plt. Kepala Dispar Kaltara periode 2021, SF sebagai Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025, serta MI yang merupakan pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim