Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ultimatum 5 Hari!!! Bapenda Bulungan Siapkan Stiker bagi Wajib Pajak Bandel

Fijai RT • Rabu, 11 Februari 2026 | 13:33 WIB

STIKER: Petugas memperlihatkan stiker untuk wajib pajak yang bandel.
STIKER: Petugas memperlihatkan stiker untuk wajib pajak yang bandel.
TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan kembali bergerak. Sehari setelah menertibkan reklame, tim Bapenda kini fokus pada sektor hotel, penginapan, restoran dan kafe di Tanjung Selor yang dinilai memiliki potensi menunggak pajak daerah.

Kepala Bapenda Bulungan, Muhammad Zulkifli mengaku telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha yang diyakini belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Surat tertulis sebagai peringatan sudah kami kirimkan kepada pemilik hotel, penginapan, restoran dan kafe yang kami yakini berpotensi menunggak pajak,” kata Zulkifli kepada Radar Kaltara, Rabu (11/2).

Zulkifli menyebut, Bapenda memberikan waktu lima hari sejak surat diterima untuk merespons dan menyelesaikan kewajiban pajak. “Jika dalam 5 hari sejak surat peringatan diterima tidak ada respons, Tim Khusus Bapenda akan memasang stiker di depan hotel, penginapan, restoran dan kafe sebagai penunggak pajak,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme penagihan seperti ini bukan hal baru. Ia mengatakan, Bapenda sudah lama melakukan penagihan dengan cara bertahap, mulai dari surat resmi hingga pendekatan persuasif.
“Mekanisme penagihan ini sudah kami lakukan sejak lama, baik secara tertulis maupun pendekatan persuasif kepada pemilik usaha,” ujarnya.

Namun, Zulkifli menegaskan kali ini langkah penagihan diperketat karena pendekatan negosiasi tidak selalu menghasilkan solusi.
“Jika cara-cara negosiasi dan persuasif tidak menemukan solusi, maka kami menggunakan prosedur selanjutnya yakni pemasangan stiker,” katanya.

Ia mengakui pemasangan stiker bukan sekadar penanda administrasi, melainkan bentuk sanksi sosial bagi wajib pajak yang tidak patuh. “Stiker ini berdampak sebagai hukuman psikologis dan sosial atas ketidakpatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, Pemda Bulungan membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Pemerintah membutuhkan sumber PAD untuk pembiayaan pembangunan,” ucapnya.

Sembari menunggu batas waktu toleransi lima hari, Bapenda juga mulai menyiapkan personel dan perlengkapan untuk pelaksanaan pemasangan stiker.
“Tim kami menunggu niat baik mereka, namun kami juga sudah menyiapkan diri dan perlengkapan untuk menempelkan stiker,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban tersebut, Bapenda juga melibatkan Satpol PP dan PMK Bulungan sebagai penegak peraturan daerah (perda). “Tim kami sudah siap, ada juga Satpol PP sebagai lembaga penegak Perda,” tegasnya.

Jika langkah pemasangan stiker tidak efektif, Bapenda bahkan telah menyiapkan opsi penegakan hukum lanjutan. “Jika hal ini gagal, kami sudah siapkan opsi lain, termasuk kemungkinan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bulungan melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim