Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Polda Kaltara Musnahkan 3.184 Ekstasi dan 51,78 Gram Sabu, 56 Tersangka Dibekuk

Fijai RT • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:29 WIB

 

DILARUTKAN: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto memusnahkan narkotika hasil pengungkapan kasus Januari-Februari.
DILARUTKAN: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto memusnahkan narkotika hasil pengungkapan kasus Januari-Februari.
TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari-Februari 2026. Dalam rentang dua bulan itu, polisi mencatat 44 laporan polisi (LP) dan mengamankan 56 tersangka.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Andries Hermanto menegaskan, pemusnahan BB ini menjadi bentuk nyata bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan semata.
“Kegiatan ini bukan simbolik. Ini adalah wujud komitmen Polda Kalimantan Utara dalam memerangi narkoba,” kata Andries kepada Radar Kaltara, Rabu (11/2).

Andries memastikan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu. “Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Polda Kaltara memaparkan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan jajaran Ditresnarkoba Polda, Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung dan Polres Malinau.
"Pengungkapan yang menonjol terjadi di wilayah perbatasan. Polres Nunukan mencatat 11 laporan polisi dengan 14 tersangka, dengan barang bukti sabu 256,3 gram," bebernya.

Dalam pemusnahan tersebut, BB yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat total netto 51,78 gram, ekstasi 3.184 butir dengan berat netto 1.211,08 gram, ketamin 31,94 gram serta liquid 7,53 mililiter (ML).
Andries menyebut, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk pencegahan agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan narkoba apabila lolos dari pengawasan.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 17.852 jiwa berpotensi terdampak,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika. “Kegiatan ini juga menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” katanya.

Selain itu, Polda Kaltara juga memaparkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan. Dalam uji laboratorium, sejumlah BB dinyatakan positif mengandung zat berbahaya seperti metamfetamina, MDMA dan ketamin, termasuk temuan ganja sintetis.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait serta media untuk terus mendukung langkah pemberantasan narkoba," ujarnya.

Ia menekankan, perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH). “Kami memohon doa, dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait serta rekan-rekan media untuk terus bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi keliru yang berpotensi melemahkan upaya penindakan. Andries menilai, dukungan publik dan kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemberantasan narkoba.
“Mari kita bersama-sama meluruskan apabila terdapat informasi yang keliru atau menyesatkan serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap langkah-langkah pemberantasan narkotika yang dilaksanakan secara tegas, terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim