Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Susun Perencanaan di Tengah Keterbatasan Fiskal, Gubernur Kaltara Komitmen Bangun Daerah Tanpa Celah Hukum

Iwan RT • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:26 WIB

Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang.
Gubernur Kaltara, H. Zainal Arifin Paliwang.
TANJUNG SELOR - Perencanaan pembangunan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2027 sudah mulai dibahas.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara tengah membahas mekanisme integrasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam dokumen perencanaan daerah.

Hal yang menjadi tantangan utama dalam penyusunan perencanaan ini adalah keterbatasan fiskal daerah yang cukup signifikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan infrastruktur pelayanan dasar, sarana prasarana ekonomi, serta kebutuhan sosial.

Namun, Gubernur Kaltara, H. Zainal A Paliwang menegaskan komitmennya untuk tetap membangun provinsi ke-34 Indonesia ini tanpa celah hukum.

"Sangat kita sadari bahwa kebutuhan masyarakat akan infrastruktur pelayanan dasar, sarana prasarana ekonomi, hingga kebutuhan sosial terus meningkat seiring perkembangan teknologi," ujar Gubernur Zainal, Rabu (11/2).

Sebagai langkah konkretnya, dibutuhkan strategi yang tepat serta keterlibatan para pihak, termasuk DPRD yang tentunya dengan tetap mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Artinya, dalam hal ini kita tidak melanggar aturan dan semua yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Pada tahun 2025 lalu, lanjut orang nomor satu di Kaltara ini, telah dilakukan, koordinasi pemberantasan korupsi se-Kaltara yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam koordinasi tersebut ditegaskan bahwa untuk mengawal pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanan hingga evaluasi, telah dibangun sistem pencegahan korupsi yang disebut Monitoring Controlling Surveillance for Prevention atau MCSP berbasis aplikasi.

Melalui sistem ini, ada 7 area intervensi yang menjadi instrumen penilaian KPK RI, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN, serta pengelolaan barang milik daerah.

Untuk itu, diharapkan perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak berdampak pada masalah hukum dikemudian hari. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim