Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Oknum Honorer KPU Tana Tidung Terjerat Narkoba, Ketua Tegaskan Hormati Proses Hukum ‎

Sopian Hadi • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:21 WIB

Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi. ‎
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi. ‎
TIDENG PALE – Seorang oknum pegawai honorer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba oleh aparat penegak hukum.

‎Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga honorer di lingkungan KPU.

‎Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya.

‎“Benar, yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga honorer di KPU Tana Tidung. Namun perbuatannya merupakan tindakan pribadi,” ujar Apriadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/2).

‎Apriadi menegaskan, KPU Tana Tidung menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan tidak akan menutupi maupun melindungi kesalahan yang dilakukan oleh oknum pegawainya.

‎“Kami transparan dan mendukung proses hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. KPU tidak dalam posisi membela perbuatan tersebut. KPU Tana Tidung mendukung Polri menindak kejahatan narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan agar pemberitaan disampaikan secara berimbang dengan menekankan penggunaan istilah oknum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga secara keseluruhan.

‎Ditanya keseharian pelaku, selama bekerja sekitar 4 tahun di lingkungan KPU, lanjut Apriadi, yang bersangkutan dikenal menjalankan tugas dengan baik dan tidak pernah menunjukkan perilaku bermasalah di kantor.

‎“Di lingkungan kerja, sejauh yang kami ketahui, yang bersangkutan bekerja dengan baik dan profesional. Namun kami juga tidak mungkin memantau perilaku seseorang di luar jam kerja atau selama 24 jam,” tegasnya.

‎Terkait dengan sanksi, kata Apriadi, pasca ditetapkan tersangka, proses pemberhentian dilakukan secara berjenjang.

‎"Proses administrasinya sudah disampaikan bagian sekretariat ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Kaltara. Sekarang kami masih menunggu surat dari KPU pusat untuk keputusannya," ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan berbagai upaya mitigasi internal untuk menjaga profesionalitas dan nama baik lembaga, bahkan jauh sebelum terjadinya kasus hukum yang menjerat salah satu oknum tenaga honorer.

‎Apriadi menjelaskan, mitigasi tersebut dilakukan secara rutin melalui rapat internal dan apel setiap hari Senin, disertai arahan pimpinan kepada seluruh jajaran agar selalu bekerja profesional serta menghindari tindakan yang melanggar norma, prosedur, dan hukum.

‎“Di KPU itu kami rutin melaksanakan rapat dan apel setiap Senin. Arahan pimpinan selalu menekankan pentingnya menjaga nama baik KPU dan bersikap profesional, termasuk soal narkoba” ujar Apriadi.

‎“Kalau urusan kantor, itu tanggung jawab institusi. Tapi kalau urusan pribadi, mohon maaf, itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

‎Untuk mengantisipasi kejadian serupa,
‎KPU Tana Tidung menunggu arahan KPU Provinsi dan pusat.

‎" Yang pasti kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami, dan kami berusaha tidak akan terulang lagi," tutupnya.

‎Seperti diketahui R terjerat kasus narkoba bersama dua orang lainnya yang salah satunya diketahui seorang oknum personel Polres Tana Tidung. (ana/lim)

Editor : Azward Halim