Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (10/2) mulai pukul 16.00 Wita.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Samiaji kepada Radar Kaltara, Selasa (10/2).
Ia menyebut, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, SF dan MI. SMDN merupakan Plt Kepala Dispar Kaltara periode 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025 serta MI pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan. Setelah penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
“Penyidik langsung melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka, yaitu SMDN dan SF selama 20 hari pertama,” ungkapnya.
Samiaji menjelaskan, penahanan dilakukan di Rutan Polresta Bulungan.
Sementara itu, tersangka MI tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” tegas Samiaji.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” katanya.
Ia menyebut, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal subsidiair.
“Para tersangka juga dikenakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Selain itu, penyidik turut menerapkan pasal alternatif lain dalam Undang-Undang Tipikor. Dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Samiaji menambahkan, penyidik juga menyiapkan pasal lain sebagai cadangan.
“Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutupnya. (jai/lim)