Termasuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk memberikan penjelasan secara rinci, dilakukan sosialisasi kamus pokir DPRD tahun 2027 dan pembahasan mekanisme integrasi pokir dalam dokumen perencanaan daerah dan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menjelaskan bahwa pokir DPRD ini merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan resmi DPRD, mulai dari reses, kunjungan kerja (kunker), hingga rapat dengar pendapat (RDP).
"Pokir DPRD ini harus ditempatkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah," ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Tentunya pokir DPRD ini disusun secara terukur, taat asas dan selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemeritah Daerah (RKPD), serta rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja).
"Sosialisasi kamus pokir DPRD ini merupakan langkah strategis untuk menyeragamkan pemahaman terhadap ruang lingkup dan kriteria pokir," tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Termasuk untuk memastikan usulan pokir DPRD tersebut dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Dalam hal ini, DPRD Kaltara berkomitmen untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan secara bertanggungjawab dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transportasi dan kepentingan publik.
"Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah agar setiap usulan dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim